Dapatkah Advokat Dituntut Akibat Mengumumkan Gugatan di Media Massa?  Oleh: Bimo Prasetio *)

Dapatkah Advokat Dituntut Akibat Mengumumkan Gugatan di Media Massa? Oleh: Bimo Prasetio *)

Berdasarkan asas sidang terbuka untuk umum, maka tidak ada suatu larangan atas publikasi informasi perkara yang terdaftar di pengadilan negeri.

Media massa seperti surat kabar sering digunakan sebagai sarana bagi pihak-pihak yang terlibat suatu perkara hukum. Biasanya, mereka (melalui advokatnya), mengiklankan putusan perkara perdata khususnya kepailitan, penetapan sita jaminan, bantahan, hingga imbauan agar tidak melakukan suatu tindakan pelanggaran HKI.
Salah satu tujuan pengumuman ini sebagai publikasi, agar khalayak ramai tahu. Pemberitahuan atau pengumuman yang dimuat pun biasanya hanya poin-poin penting. Misalnya, jika mengenai putusan pengadilan, maka yang biasanya dimuat adalah amar besertatanggal putusannya. Walau kadang terdapat sentimen, bahwa tindakan tersebut merupakan upaya si advokat dalam beriklan.
Secara khusus, memang tidak ada ketentuan yang melarang pemuatan suatu pemberitahuan di media massa terkait suatu gugatan ataupun sekadar imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengalihkan suatu aset yang dimohonkan sita jaminan.
Terlepas dari apa tujuan awalnya, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sehubungan dengan pemuatan pemberitahuan tersebut. Ketentuan-ketentuan itu antara lain:
1. Sidang Perdatayang bersifat terbuka untuk umum
Sesuai dengan prinsip umum pemeriksaan dalam hukum acara perdata (reglemen Acara Perdata-Reglement op de Rechsvordering S. 1847-52 jo 1849-63) Indonesia menganut asas sidang terbuka untuk umum, artinya selain pihak yang berperkara, pihak lain juga boleh hadir dalam persidangan tersebut guna tercapainya transparansi dalam suatu proses peradilan.
Dengan demikian masyarakat umum dapat mengawasi proses sidang sejak pertama kali disidangkan hingga pembcaan putusannya. Hakim tidak diperkenankan untuk melarang pihak lain untuk hadir dalam persidangan sampai putusan, kecuali melanggar tata tertib persidangan.
2. Kode Etik Advokat Indonesia
Di dalam Pasal 8 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia (KAI) disebutkan sebagai berikut:
“Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat.”
3. UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)
Di dalam Bab IV UU Advokat diatur mengenai Hak dan Kewajiban Advokat, adapun ketentuan yang terkait dengan pemuatan suatu pengumuman adalah sebagai berikut:
a. Pasal 14
“Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”
Penjelasan Pasal 14
“Yang dimaksud dengan “bebas” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi. Kebebasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”
b. Pasal 15
“Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”
Penjelasan Pasal 15
“Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.”
c. Pasal 16
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”
Penjelasan Pasal 16
“Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”
Preseden Kasus Serupa
Penjatuhan sanksi terhadap advokat sehubungan dengan pemuatan pengumuman di surat kabar pernah dialami oleh pengacara Todung Mulya Lubis dan Lelyana Santosa. Keduanya dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi peringatan kerasoleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) akibat mengumumkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada perkara Holdiko Perkasa melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan Pusat (DKP) IKADIN mengatakan bahwa putusan perkara PT. Holdiko Perkasa yang diumumkan Todung merupakan putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap dan berasal dari salinan yang tidak resmi.
Selain masalah pengumuman putusan, DKP juga menilai ‘catatan’ yang dibuat oleh kedua advokat tersebut, yang dipasang berdampingan dengan pengumuman putusan PN Jakarta Selatan, merupakan tindakan yang tidak etis, dan bisa dikualifisir sebagai mencari perhatian dan mencari publisitas.
Jadi, bolehkah mengumumkan gugatan?
Berdasarkan asas sidang terbuka untuk umum maka tidak ada suatu larangan bahwa publik tidak berhak tahu mengenai adanya suatu perkara yang terdaftar di pengadilan negeri.
Secara etika profesi, pemuatan pemberitahuan di media massa sepanjang berisi suatu fakta tanpa adanya bentuk publikasi yang berlebihan dapat diperkenankan. Di samping itu, berdasarkan penafsiran secara a contrario Pasal 8 huruf f KAI, advokat dibenarkan memberikan keterangan di media massa apabila keterangan-keterangan yang diberikan bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat.
Menurut penulis, tidak jadi soal apabila pemberitahuan yang dimuat oleh advokat untuk dan atas nama kliennya di dalam surat kabar, secara keseluruhan berisi fakta dan merupakan bentuk iktikad baik mengimbau masyarakat agar tidak mengalihkan aset yang dimohonkan sita jaminan untuk menghindari komplikasi hukum di kemudian hari.
Di samping itu, pemberitahuan tersebut bukanlah suatu bentuk penyesatan kepada publik yang mendahului putusan pengadilan dan tidak bertentangan dengan fakta yang ada.
Secara tegas berdasarkan Pasal 15 dan 16 UU Advokat disebutkan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya untuk kepentingan klien.
Berdasarkan penafsiran sistematis terhadap seluruh isi UU Advokat, maka hak imunitas advokat atas tuntutan pidana atau perdata dapat diperluas tidak terbatas dalam proses persidangan saja. Selama masih relevan dengan lingkup tugasnya baik di dalam maupun di luar pengadilan, advokat berhak atas imunitas dari tuntutan hukum. Perluasan ini, sejalan dengan definisi advokat itu sendiri yang dalam UU Advokat diartikan secara luas.
*) Advokat – pengelola blog www.strategihukum.net

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51d152e2d84d5/dapatkah-advokat-dituntut-akibat-mengumumkan-gugatan-di-media-massa-broleh–bimo-prasetio-

Ini Tips Hadapi Ketatnya Persaingan Bisnis Law Firm

Ini Tips Hadapi Ketatnya Persaingan Bisnis Law Firm

Kendala klasik adalah larangan beriklan.

HOL- persaingan bisnis law firm

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa hukum, persaingan bisnis firma hukum (law firm) di Indonesia pun semakin meningkat. Firma-firma besar semakin menunjukkan kedigdayaan, sementara firma-firma kecil menjamur. Di tengah ketatnya persaingan, para petinggi firma hukum harus memeras otak bagaimana menyusun strategi pemasaran (marketing strategy) mereka.

Permasalahan klasiknya adalah advokat dilarang beriklan. Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia mengatur, “Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan.”

Lalu, bagaimana seharusnya strategi pemasaran firma hukum tanpa melanggar norma yang berlaku, termasuk larangan beriklan yang diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia?

Berikut ini beberapa tips yang berhasil dirangkum hukumonline dari acara pelatihan bisnis “How To Market Yourself in a Competitive Legal Industry” yang diselenggarakan Haruni Indonesia dan Vanaya Institute Business & Wealth Coaching dengan pembicara Heriardin (CEO Brilliant Digital Indonesia/Google Academy Partner) dan Lyra Puspa (Leadership and Executive Transformation Coach).

1. Optimalkan Profil Firma (Company Profile)
Company profile yang diketahui orang banyak lazimnya berupa brosur, leaflet, dan lain-lain. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, company profile kini dapat berupa elektronik seperti situs internet firma hukum, arsip (file word/pdf), dan sebagainya. Apapun bentuknya company profile yang disebarkan dalam berbagai cara tidak dapat dikatakan sebagai iklan yang melanggar kode etik.

Strategi dalam mengoptimalkan company profile adalah bagaimana menyusun konten company profile semenarik mungkin sehingga mengundang calon klien. Intinya, di era teknologi informasi, “situs internet firma hukum adalah ‘lapak’ anda”. Jadi, kemaslah situs internet firma hukum anda agar orang terkesan dan kemudian berminat menggunakan jasa hukum anda.

2. Pertegas Identitas Firma (Company Branding)
Firma hukum adalah entitas bisnis yang menawarkan jasa sebagai ‘barang dagangan’-nya. Bicara mengenai jasa, maka kita harus juga bicara mengenai target pasar yang ingin disasar. Semakin spesifik target pasarnya, semakin spesifik pula jasa yang ditawarkan dan kompetensi keahlian yang akan ditonjolkan. Di sinilah, penegasan identitas atau company branding dibutuhkan.

Intinya, company branding adalah aktivitas perusahaan untuk menempelkan identitas pada dirinya sehingga akan muncul keunikan sendiri di mata konsumen. Dengan kata lain, anda ingin firma hukum anda dikenal konsumen sebagai firma hukum apa. Apakah firma hukum yang ahli menangani masalah pertambangan, pidana, HKI, dan seterusnya.

Semakin spesifik company branding firma hukum anda, semakin besar kemungkinan calon klien mencari anda. Ilustrasinya, seseorang yang terbelit masalah pidana tentunya akan berupaya mencari firma hukum yang paling ahli di bidang pidana.

Advokat muda yang juga menjalani business coaching, Bimo Prasetio berbagi pengalaman seputar company branding. Bimo mengaku sering menulis berdasarkan pengalamannya menangani kasus-kasus perdata, khususnya investasi, yang berujung pidana. Tulisan itu kemudian dipublikasikan di situs resmi firma hukumnya.

Rutin menulis seputar kasus perdata yang berujung pidana ternyata menjadikan karya Bimo populer di alat pencari internet. Berangkat dari popularitas itulah, proyek-proyek bernilai ratusan juta rupiah pun menghampiri firma hukum yang dikelola Bimo.

“Saat ini di Google kalau kita mengetik ‘perdata jadi pidana’ pada kolom search, maka yang akan muncul paling pertama adalah dua website yang beruntungnya adalah website saya (www.strategihukum.net dan www.legal4ukm.com),” tuturnya.

Selain menulis seperti yang dilakukan Bimo, cara company branding lain yang belakangan tren adalah penggunaan media sosial seperti Facebook, Twitter, atau LinkedIn. Di era teknologi informasi sekarang ini, sepertinya hampir semua firma hukum di Indonesia menikmati ‘berkah’ dari media sosial. Kini, firma-firma hukum berlomba-lomba membuat akun Twitter, Facebook, atau LinkedIn.

Masih di dunia maya, berdasarkan pengamatan hukumonline, kini sejumlah firma hukum juga mengoptimalkan metode search engine optimizer (SEO). Salah satu strategi yang kerap diandalkan dalam metode SEO adalah penggunaan kata kunci (keywords) yang jitu.

Sebagai contoh, coba anda ketik di situs pencarian seperti Google kata kunci “natural resources law firm Jakarta”, maka hasilnya akan muncul pada halaman pertama sejumlah firma hukum yang mengklaim memiliki keahlian menangani kasus-kasus yang berkaitan sumber daya alam.

Yang menarik, di halaman pertama hasil pencarian, juga akan muncul situs resmi firma hukum berlabel “iklan” (google ads), yang artinya firma hukum itu membayar kepada Google untuk beriklan.

3. Tonjolkan Profil Individu (Personal Branding)
Terkadang atau mungkin seringkali, calon klien tidak hanya melihat identitas firma, tetapi juga siapa orang yang berada di firma tersebut. Berdasarkan pengamatan hukumonline, sejumlah firma hukum sudah menunjukkan personal branding di situs resmi mereka. Umumnya, personal branding itu ditampilkan bersama profil anggota firma, mulai dari level associate hingga partner.

Seiring dengan geliat industri penyiaran, personal branding juga dapat dilakukan di layar kaca. Kini, kalangan advokat mudah sekali tampil di layar kaca, sebagian dari mereka tampil melalui acara-acara infotainment. Nama-nama seperti Hotman Paris, Elza Syarief, dan Farhat Abbas tentunya tidak asing lagi di telinga kita. Mereka bisa dikatakan berhasil mem-branding diri mereka sebagai pengacara selebritis.

Seperti halnya company branding, personal branding juga membutuhkanstrategi yang jitu. Setiap advokat harus bisa menentukan secara spesifik sebagai advokat apa mereka ingin dikenal?

Untuk menjawab pertanyaan itu, maka setiap advokat perlu jeli melihat potensi target pasar yang akan disasar. Menyesuaikan dengan keahlian yang anda miliki juga harus menjadi pertimbangan penting, karena sekali lagi konsumen di bisnis jasa sangat memperhatikan keahlian.

4. Kembangkan Jaringan (Networking)
Jaringan merupakan kebutuhan utama bagi profesi advokat. Melalui jaringan, advokat dapat mendapat kesempatan untuk memperkenalkan diri dan membuka peluang sebesar-besarnya untuk mendapatkan klien. Namun, membangun dan kemudian membina jaringan memang tidak mudah, meskipun bukan suatu hal yang mustahil.

Dikatakan tidak mudah karena membangun jaringan itu membutuhkan waktu, sementara seorang advokat yang berada pada level tertentu seperti associate terkenal super sibuk. Makanya, dalam praktik, tugas membangun jaringan biasanya diemban oleh seorang partner yang dari segi waktu relatif lebih lowong karena partner biasanya jarang terjun langsung menangani kasus, apalagi bersidang di pengadilan.

Cara advokat membangun jaringan itu bisa beragam. Kemajuan teknologi informasi menjadi salah satu ‘fasilitas’ yang bisa dieksploitasi karena dunia maya tidak mengenal batas ruang dan waktu. Dengan modal gadget canggih, anda bisa membangun dan membina jaringan kapan dan dimanapun anda berada.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d032f035730/ini-tips-hadapi-ketatnya-persaingan-bisnis-law-firm

Rambah Layanan Pendirian Badan Usaha dan Perizinan, Hukumonline Kembangkan Easybiz

Rambah Layanan Pendirian Badan Usaha dan Perizinan, Hukumonline Kembangkan Easybiz

Easybiz memberikan solusi dari aspek hukum kepada pebisnis, khususnya UKM, wirausaha, dan start up, yang akan memberi kenyamanan dan keamanan.

easybiz

Mengawali 2015, hukumonline.com melakukan langkah strategis pengembangan bisnis. Portal hukum terbesar di Indonesia ini mengambilalih kepemilikan www.legal4UKM.com, sebuah website yang memberikan layanan pengurusan legalitas usaha untuk usaha kecil dan menengah (UKM), wirausaha, dan start up di Indonesia. Setelah ini brand legal4UKM akan bertransformasi menjadi Easybiz (www.easybiz.id) dan diharapkan mampu menjangkau lebih banyak UKM, wirausaha, dan start up di Indonesia.
“Kami menyambut baik kehadiran Easybiz. Sudah saatnya UKM, wirausaha, dan start up di Indonesia naik ke kelas yang lebih tinggi dengan memahami pentingnya aspek hukum dalam berbisnis. Ini bisa dimulai dengan pendirian badan usaha yang legal, pengurusan izin terkait, hingga aspek HKI. Kepatuhan terhadap aspek legalitas akan memberi nilai tambah dan meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia dalam berbisnis. Lebih dari itu, Easybiz dan hukumonline akan bekerjasama untuk mendorong transparansi dalam berbisnis di Indonesia melalui pendirian badan usaha dan pengurusan izin usaha,” papar Andika Gunadarma, Direktur Bisnis hukumonline.com.
Sejak 2012 legal4UKM telah aktif melakukan edukasi dan advokasi terhadap UKM di Indonesia agar memahami pentingnya aspek hukum dalam berbisnis. Layanan konten dan informasi Legal4UKM yang dapat diakses dengan gratis melalui web, telah menjadi referensi penting bagi kalangan wirausaha dan start up.
Di sisi lain, hukumonline.com telah menjadi pelaku utama dalam menyediakan informasi hukum terintegrasi sekaligus wadah bagi berbagai komunitas hukum di negeri ini. Setiap hari, website hukumonline memiliki lebih dari 150 ribu pageviews dan 43 ribu unique visitors atau lebih dari 4 juta pageviews dan 1,2 juta unique visitors perbulan. Dari pageviews tersebut, layanan klinik hukumonline menjadi salah satu daya tarik utama. Sebanyak 51 persen traffic hukumonline disumbangkan oleh rubrik klinik
“Kami sangat ingin Legal4UKM mampu menjangkau audiens yang lebih luas karena kebutuhan UKM, wirausaha, dan start up terhadap akses informasi dan layanan yang terjangkau juga makin meningkat. Kami ingin membuat bisnis jadi mudah. Dengan rebranding menjadi Easybiz ditambah jaringan kerjasama (network) yang dimiliki hukumonline akan memperkuat positioning kami,” jelas Bimo Prasetio, pendiri Legal4UKM dan Presiden Direktur Easybiz.
Easybiz memberikan solusi dari aspek hukum kepada pebisnis, khususnya UKM, wirausaha, dan start up, yang akan memberi kenyamanan dan keamanan bagi mereka. Dimulai dari pendirian badan usaha yang cocok, pengurusan izin yang memberikan legalitas bisnis, hingga pendaftaran HKI yang memberikan perlindungan hukum bagi brand dan kreativitas pebisnis di Indonesia.
Layanan pendirian badan usaha yang dimiliki Easybiz juga didesain agar biayanya terjangkau untuk UKM di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 55 juta. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012 jumlah unit usaha di Indonesia mencapai 56,5 juta. Dari jumlah tersebut sebanyak 55,8 juta merupakan Usaha Mikro dan 629 ribunya merupakan Usaha Kecil. Kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja juga sangat besar. Dari total 110 juta tenaga kerja, kontribusi dari Usaha Mikro mencapai 99,8 juta, sedangkan Usaha Kecil jumlahnya 4500an.
Selain mendorong transparansi berbisnis melalui pendirian badan usaha dan perizinan usaha, Hukumonline dan Easybiz akan bekerjasama untuk membuat dan menyebarluaskan konten yang berkualitas. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas layanan, Easybiz segera meluncurkan sebuah fitur di web yang memungkinkan pengguna mengetahui proses pekerjaan yang dilakukan.

Untuk informasi lebih lanjut:
Leo Faraytody
www.easybiz.id
www.legal4ukm.com
PT Justika Solusi Indonesia
Puri Imperium Office Plaza Unit G-9
Jl Kuningan Madya Kav 5-6
Jakarta 12980
(T) 6221 2947 5701
(F) 6221 2947 5698

Andika Gunadarma
www.hukumonline.com
PT Justika Siar Publika
Puri Imperium Office Plaza Unit G-7
Jl Kuningan Madya Kav 5-6
Jakarta 12980
(T) 6221 8370 1827
(F) 6221 8370 1826

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt551bbeab06973/rambah-layanan-pendirian-badan-usaha-dan-perizinan–hukumonline-kembangkan-easybiz

Ini Beberapa Aspek Hukum yang Perlu Diperhatikan Pelaku Start Up

Ini Beberapa Aspek Hukum yang Perlu Diperhatikan Pelaku Start Up

Dengan pertumbuhan yang sedemikian pesat, para pelaku usaha perlu memperhatikan aspek-aspek hukum yang akan bersinggungan dengan usahanya.

HOL - Startup

Bisnis start up yang biasa dimulai dari usaha kecil menengah (UKM) semakin menjamur. Sebagaimana dikutip dari Antara, jumlah UKM yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM di awal tahun 2014 saja sudah mencapai 56.5 juta unit.

CEO easybiz.id Bimo Prasetio mengatakan, meski bukan hal pertama yang perlu menjadi perhatian, para pelaku usaha perlu memerhatikan aspek-aspek hukum yang akan bersinggungan dengan usahanya. Hal ini penting demi terciptanya pengembangan UKM. Selain itu, memperhatikan aspek-aspek hukum memiliki pengaruh yang sangat besar pada kestabilan usaha yang dijalani.

“Khususnya usaha-usaha yang telah memiliki brand sendiri dan dirasanya cukup unik,” ujar Bimo.

Dalam diskusi “Membangun Start Up yang Halal” yang diselenggarakan oleh www.hukumpedia.com, Sabtu (23/5), di Indonesia Jentera Law School (IJSL), Jakarta, Bimo memaparkan beberapa aspek hukum yang akan ditemui oleh pengusaha-pengusaha.

Pertama, bentuk usaha. Dijelaskan Bimo, bentuk usaha ini akan menjadi sangat penting ketika usaha sudah bertambah besar, di mana ada investor yang ingin masuk, karyawan sudah bertambah banyak, banyak kerja sama dengan vendor, dan terus berkembang hingga keikutsertaan dalam tender.

“Bentuk usaha berbadan hukum akan terlihat lebih bonafit,” ujar Bimo.

Ditambah lagi, banyak yang mensyaratkan badan hukum untuk membangun kerja sama. Tak jarang yang pertama kali akan ditanyakan ketika akan membangun relasi tersebut adalah mengenai legalitas usaha tersebut.

Hal ini diamini oleh salah seorang peserta diskusi, Reza, yang beberapa kali membangun start up. “Saya beberapa kali bikin start up. Terakhir kali kita ketemu investor, yang ditanyakan oleh mereka itu legalitas. Apa sudah punya atau belum? Kemudian baru mereka bicara soal pembagian, soal share,” cerita Reza.

Terkait bentuk usaha mana yang lebih baik bagi pelaku start up ini, apakah berupa CV (persekutuan komanditer) atau PT (perseroan terbatas), Bimo mengatakan bahwa semua tergantung kebutuhan pengusaha masing-masing.

“Bikin PT itu nggga tergantung modal. Kalau masalah bentuk saya lebih melihat kebutuhan si pengusaha ini; dia pengennya seperti apa,” kata Bimo.

Biasanya, kata Bimo, mereka yang memutuskan untuk membentuk PT karena alasan kompleksitas. Menurutnya, bentuk usaha yang sudah berkembang lebih besar tentu akan memiliki kompleksitas yang tinggi. “Biasanya pengusaha ingin melakukan pemisahan harta, supaya ketika nanti ada permasalahan, mereka tidak akan dikejar tanggung jawabnya sampai ke harta pribadi,” pungkasnya.

Kedua, mengenai izin-izin. “Untuk start up yang harus diproteksi di awal, kalau offline minimal perizinan yang paling sederhana. Kalau punya lokasi, harus ada izin usaha dari kelurahan supaya ngga digusur,” tutur Bimo.

Penggunaan lokasi ini tentu perlu memperhatikan bangunan. Beberapa daerah ada yang melarang penggunaan tempat tinggal/rumah sebagai tempat usaha. Di DKI Jakarta bahkan terdapat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 203 Tahun 1977 yang berisi tentang ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunanaan Rumah Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha.

Izin lainnya yang juga diperlukan adalah izin gangguan. “Kalau ada bisnis yang kemudian dinilai bisa berdampak pada ketentraman sebelahnya, maka dibutuhkan izin gangguan (HO). Klinikhukum HukumOnline pernah mengulas cara pembuatan izin gangguan di sini.

Ketiga, perlindungan kekayaan intelektual. Saat ini pengusaha semakin kreatif. Beragam brand-brand yang unik dapat ditemui dari pelaku pasar yang nampaknya sedang digandrungi oleh orang-orang usia muda.

“Apabila kita melihat brand kita unik, harus langsung kita daftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Sebab, kalau nantinya bisnis itu makin bagus dan brandnya tidak dilindungi, lalu ada satu orang yang klaim duluan brand tersebut, kita akan dihadapkan pada pilihan yang tidak enak,” kata Bimo.

Pilihan tersebut yakni pemilik brand asli diminta untuk membeli brand tersebut kepada si pendaftar pertama, yang mana itu bisa mencapai harga yang menjulang tinggi bila bisnis yang dijalankannya dilihat semakin besar.

“Pilihan kedua adalah kita membayar royalti. Memang lebih murah sih, tapi kan rutin. Kita harus bayar terus-terusan. Jadi ngga ada pilihan yang enak,” tandasnya.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5560399133fcf/ini-beberapa-aspek-hukum-yang-perlu-diperhatikan-pelaku-start-up

Urgensi Pemberlakuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Memahami implementasi UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Urgensi Pemberlakuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Memahami implementasi UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

HOL-JPH

Pada tahun 2014 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian bagi konsumen dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal ini ternyata hingga kini masih membuahkan pro dan kontra di masyarakat. Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa pengaturan dalam Undang-Undang ini yang dianggap dapat menjadi “sandungan” pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Bimo Prasetio (Konsultan Hukum – SMART Consulting dan Ketua Jaringan Pengusaha Muslim DKI Jaya) mengungkapkan terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian UU JPH ini. Poin-poin tersebut adalah terkait dengan penyelenggaraan dan penyelenggara Jaminan Produk Halal, syarat dan prosedur pelaku usaha dalam sertifikasi produk halal, pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pengawasan terhadap produk halal, hingga penegakan hukum terhadap penyelenggara Jaminan Produk Halal ini.

Berangkat dari hal ini, Hukumonline.com merasa perlu untuk diadakan suatu wadah diskusi untuk memahami lebih lanjut mengenai bagaimana kesiapan pihak-pihak terkait dalam pengimplementasian UU JPH ini. Untuk itu, Hukumonline.com telah menyelenggarakan Talks Hukumonline 2015 “Urgensi Pemberlakuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal” pada 30 Juni 2015 di Kampus Indonesia Jentera School of Law, Kuningan. Diskusi ini diisi oleh:

1) Hj. Siti Aminah, S.Ag., M.Pd. (Kasubdit Produk Halal, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama – RI) yang membawakan materi mengenai “Kebijakan Pemerintah Pasca Pengesahan Undang-Undang Jaminan Produk Halal”

2) Sumunar Jati (Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) yang membawakan materi mengenai “Pengaturan Sertifikasi Halal Produk Pasca Diterbitkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal”

3) Bimo Prasetio (Konsultan Hukum – SMART Consulting dan Ketua Jaringan Pengusaha Muslim DKI Jaya) yang membawakan materi mengenai “Kesiapan Pelaku Usaha Menghadapi Pemberlakuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal”

Dalam diskusi kali ini, Ibu Siti Aminah menjelaskan bahwa kini Kementerian Agama tengah dalam proses penyusunan perangkat peraturan pelaksana UU JPH. Adapun peraturan pelaksana yang dimaksud adalah : 1) Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 ; 2) Peraturan Pemerintah Tentang Tarif Sertifikasi Halal ; 3) Peraturan Presiden Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPJPH ; 4) Peraturan Menteri mengenai hal-hal teknis terkait penyelenggaraan Jaminan Produk Halal ini. Kini, Kementerian Agama juga tengah gencar melakukan sosialisasi UU JPH ini melalui website Kementerian Agama, program Gerakan Masyarakat Sadar Halal (Gemar Halal), pameran Halal Expo, hingga ke kalangan ibu rumah tangga, chef rumah makan serta restoran halal, dan juga majelis taklim.

Selain itu, Bapak Sumunar Jati menjelaskan bahwa setelah dibentuknya BPJPH nanti, akan terdapat perubahan prosedur bagi para pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal. Dimana pelaku usaha harus mendaftarkan permohonan sertifikasi halal dan izin pencantuman label halal kepada BPJPH. BPJPH ini nantinya juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat halal setelah melalui serangkaian proses audit oleh Lembaga Penyelia Halal dan sidang Majelis Ulama Indonesia.

Acara ini berjalan dengan lancar. Peserta dan narasumber berdiskusi secara interaktif mengenai pengimplementasian UU JPH ini.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt559342c89140d/urgensi-pemberlakuan-undang-undang-jaminan-produk-halal

Bimo Prasetio