Aku dan Arbitrase

Aku dan Arbitrase

Kemarin selesai sidang di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bertemu Pak Husseyn Umar, Ketua BANI.

Masih lekat di ingatan, dulu untuk liputan khusus majalah kampus (sekalian bahan skripsi), pergi ke Jakarta untuk wawancara beliau dan almarhum Prof Priyatna Abdurrasyid, Ketua BANI saat itu.

Sejak kuliah saya sudah menyukai materi soal arbitrase. Riset soal pembatalan putusan arbitrase asing, hak ingkar, eksekusi, severability clause dll.

photo_2018-12-06_11-08-45

Sekarang saya fokus untuk menangani perkara litigasi klien di arbitrase. Memang doa dan ikhtiar akan mengafirmasi hingga ke tujuan.

Jika diminta memilih, saya akan pilih arbitrase ketimbang bersidang di pengadilan negeri. Karena waktu yang lebih efektif dan keleluasaan bagi para pihak untuk menyampaikan argumennya saat bersidang.

Dan tentu saja karena perkara di arbitrase ditangani oleh para ahli di bidangnya, membuat suasana pembahasan menjadi hidup.

Akankah kelak saya menjadi arbiter? Hmmmm. Kita lihat saja.

Bimo Prasetio

Smart Legal ID

Arbitrase, Jalur Unggulan Penyelesaian Sengketa Bisnis pada Era Pasar Bebas

Arbitrase, Jalur Unggulan Penyelesaian Sengketa Bisnis pada Era Pasar Bebas

Ada tiga hal yang menjadi keunggulan atau kelebihan beracara di arbitrase dibanding pengadilan.

Jumat, 07 Oktober 2016

Oleh: Hasyry Agustin/YOZ

arbitrase-jalur-unggulan-penyelesaian-sengketa-bisnis

Ilustrasi Arbitrase. Ilustrasi: Helmy

Dalam 2nd Annual Symposium For Arbitrators and Mediators tahun lalu, Ajinderpal Singh, Partner firma hukum asal Singapura, Rodyk & Davidson LLP, mengutarakan pendapatnya terkait lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Menurutnya, di tengah persaingan pasar bebas saat ini, sengketa bisnis kerap membayangi pelaku usaha. Situasi tersebut, mendorong bertambahnya perusahaan yang memilih jalur arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis.

“Karena pada dasarnya mediasi maupun arbitrase memiliki kelebihan tersendiri jika harus dibandingkan dengan upaya penyelesaian sengketa lewat jalur pengadilan,” ujarnya.

Ajindepral bukanlah satu-satunya yang berpendapat demikian. Bimo Prasetio, founder & lawyer pada kantor BP Lawyers menyatakan hal yang sama. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase merupakan pilihan terbaik yang dapat dipilih oleh para pelaku bisnis baik untuk kerjasama di tingkat Nasional maupun Internasional.

Setidaknya, menurut Bimo, ada tiga hal mengapa arbitrase sering menjadi pilihan para pihak dalam menyelesaikan sengketa:

1. Beracara di Arbitrase dari Segi Hukum Acara Lebih Fleksibel Namun Tetap Dalam Koridor Hukum yang Ada

Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase didasari oleh HIR dan UU Arbitase. Namun, setiap lembaga arbiter atau majelis arbiter atau arbiter boleh menggunakan prosedur yang sesuai dengan kepentingan para pihak. Hal itu membuat para pihak lebih memilih arbitrase dibanding persidangan di pengadilan yang cenderung lama dan proses beracara yang kaku.

Selain itu, Majelis Arbiter tetap terlebih dahulu mengupayakan terjadinya mediasi antar para pihak. Para pihak diberikan keleluasaan waktu dalam melakukan mediasi baik di dalam ataupun di luar persidangan. Sekalipun demikian, proses mediasi tetap dalam pengawasan Majelis Arbiter agar tidak menjadi berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.

img_1823Pilihan melakukan kaukus (pertemuan terpisah) sering kali dilakukan oleh Majelis Arbiter untuk mengetahui gambaran permasalahan secara lebih jelas dari para pihak. Dalam proses ini, para pihak memiliki keleluasaan untuk berdiskusi dengan majelis arbiter, apalagi majelis arbiter sudah membaca seluruh berkas gugatan (permohonan) dan jawaban. Di sisi lain arbiter ini adalah para ahli di bidangnya, sehingga diskusi ke persoalan teknis untuk mengarah kepada penyelesaian dapat berjalan baik. Walau memang tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mediasi.

Hal lain yang menjadi kelebihan dari penyelesaian di arbitrase ketimbang pengadilan adalah mengenai ketepatan waktu atas jadwal sidang. Jadwal sidang seperti di BANI dapat dipastikan selalu tepat waktu sebagaimana telah dijadwalkan sebelumnya.

2. Sebelum Proses Persidangan Dimulai Arbiter Telah Memiliki Gambaran Awal Atas Permasalahan yang Ada karena Telah Mempelajari Permohonan dan Jawaban yang Diajukan Para Pihak Terlebih Dahulu

Arbitrase dapat dipimpin oleh arbiter tunggal atau majelis arbiter. Dalam hal penyelesaian sengketa seperti di BANI, jika para pihak tidak menentukan sebelumnya tentang jumlah arbiter, maka Ketua BANI berhak memutuskan apakah sengketa tersebut diselesaikan oleh arbiter tunggal atau majelis atas dasar sifat dan kompleksitas dari sengketa yang ada dan/atau skala dari sengketa bersangkutan ataupun nilai tuntutan yang disengketakan sedemikian rupa besarnya atau sifatnya, sehingga sangat memerlukan suatu Majelis yang terdiri dari tiga arbiter. Namun umumnya praktik yang selama ini berlaku di BANI, persidangan di BANI dipimpin oleh Majelis Arbiter.

Sebelum persidangan dimulai pihak Arbiter telah terlebih dahulu mempelajari permasalahan dalam perkara yang akan ditanganinya dari permohonan dan jawaban yang telah diserahkan para pihak sebelum sidang pertama. Sehingga pihak arbiter telah memahami permasalahan yang tengah diperiksanya tidak hanya dari segi hukum namun juga dari segi teknis. Sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan dinamis.

3. Peluang Bagi Para Pihak yang Untuk Tetap Menjalin Kerjasama (Bisnis) Setelah Perkara Diputus

Tidak sedikit yang berharap agar penyelesaian melalui proses arbitrase dapat memberikan jalan keluar terbaik. Walau tidak selalu win win solution, setidaknya dalam perkara bagi perusahaan yang memiliki sengketa dengan perusahaan milik pemerintah, dapat dicapai suatu putusan yang memberikan kepastian hukum ketika timbul dispute karena perbedaan penafsiran. Hal ini mengingat, tanpa adanya kepastian penafsiran akan membuat ragu gerak pelaksanaan kerjasama ke depan bagi kedua belah pihak. Belum lagi kemungkinan adanya hasil audit yang dapat memberikan sanksi.

Sehingga, dalam beberapa kasus arbitrase, hubungan bisnis antara klien dengan pihak lawan, atau counter part, tetap terjalin dengan baik dan kontrak kerjasama masih berlanjut.

Biaya Jika Ingin Berperkara di BANI

Penyelesaian melalui jalur arbitrase lebih dipilih para pihak karena lebih mengefisiensikan waktu dan memiliki prosedur yang dibutuhkan para pihak. Lalu berapakah harga untuk menyelesaikan sengketa melalui badan arbitrase? Apakah lebih murah atau jauh lebih mahal? BANI sebagai salah satu lembaga arbitase di Indonesia yang setiap tahunnya menyelesaikan banyak sengketa bisnis mematok harga Rp2.000.000 untuk biaya pendaftaran.

Di laman resmi BANI http://www.baniarbitration.org/ina/costs.php, terdapat rincian untuk biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter masing-masing untuk Konpensi dan Rekonpensi dan Arbitrator. Berikut rinciannya:

Claims (Rp) Costs
A Less than 500,000,000 10.0 %
B*) 500,000,000 9.0 %
C*) 1 1,000,000,000 8.0 %
2 2,500,000,000 7.0 %
3 5,000,000,000 6.0 %
4 7,500,000,000 5.0 %
5 10,000,000,000 4.0 %
6 12,500,000,000 3.5 %
7 15,000,000,000 3.2 %
8 17,500,000,000 3.0 %
9 20,000,000,000 2.8 %
10 22,500,000,000 2.6 %
11 25,000,000,000 2.4 %
12 27,500,000,000 2.2 %
13 30,000,000,000 2.0 %
14 35,000,000,000 1.9 %
15 40,000,000,000 1.8 %
16 45,000,000,000 1.7 %
17 50,000,000,000 1.6 %
18 60,000,000,000 1.5 %
19 70,000,000,000 1.4 %
20 80,000,000,000 1.3 %
21 90,000,000,000 1.2 %
22 100,000,000,000 1.1 %
23 200,000,000,000 1.0 %
24 300,000,000,000 0.9 %
25 400,000,000,000 0.8 %
26 500,000,000,000 0.6 %
D*) Over 500,000,000,000 0.5 %

Namun biaya-biaya tersebut tidak termasuk biaya pemanggilan, transportasi dan honorarium saksi dan/atau tenaga ahli. Biaya ini menjadi beban pihak yang mengajukan saksi dan atau tenaga ahli tersebut atau menjadi beban para pihak bila saksi dan/atau tenaga ahli tersebut bukan merupakan saksi dan/atau tenaga ahli yang diajukan para pihak namun diminta untuk dihadirkan dan ditunjuk oleh Majelis Arbitrase.

Biaya untuk saksi dan atau tenaga ahli yang diminta untuk dihadirkan dan ditunjuk oleh Majelis Arbitrase harus dibayarkan terlebih dahulu kepada BANI sebelum saksi atau tenaga ahli tersebut didengar kesaksiannya.

Biaya transportasi, akomodasi dan biaya tambahan (bila ada), untuk arbiter yang berdomisili diluar tempat kedudukan sidang terkait. Biaya tersebut menjadi tanggungan pihak yang menunjuk/memilih arbiter tersebut dan ditentukan besarannya oleh BANI serta dibayarkan kepada yang bersangkutan melalui BANI.

Biaya persidangan yang dilakukan di tempat selain tempat yang disediakan oleh BANI. Biaya ini meliputi biaya tempat persidangan, transportasi dan akomodasi bila diperlukan serta menjadi beban pihak yang meminta atau menjadi beban para pihak apabila atas permintaan Majelis Arbitrase yang bersangkutan.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57f6d5e5733d5/arbitrase–jalur-unggulan-penyelesaian-sengketa-bisnis-pada-era-pasar-bebas

 

Bimo Prasetio